ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
AD/ART MUI di
kalangan Dewan Pimpinan MUI sendiri dikenal dengan Pedoman Dasar dan Pedoman
Rumah Tangga (PD/PRT) MUI. Dengan demikian apabila kita melacak AD/ART MUI di
internet akan kesulitan untuk menemukannya.Dalam hal ini saya ingin membatu
siapa saja bagi yang membutuhkan AD/ART MUI dan/atau PD/PRT MUI berikut ini :
PEDOMAN DASAR
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MUQADDIMAH
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MUQADDIMAH
"Dan sesungguhnya umat-Mu ini adalah umat yang
satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka mengabdilah kepada-Ku" (Al-anbiya-92)
Bahwa ulama Indonesia menyadari keberadaannya sebagai
ahli waris para nabi (waratsatul anbiya), pelayan umat (khadimul ummah), dan penerus misi yang diemban
Rasulullah Muhammad SAW, senantiasa terpanggil untuk memberikan peran-peran
kesejarahan baik pada masa penjajahan, pergerakan kemerdekaan dan seluruh
perkembangan dalam kehidupan kebangsaan melalui berbagai potensi dan
ikhtiar-ikhtiar kebajikan bagi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridloi
Allah SWT.
Ulama Indonesia menyadari, kemajemukan dan keragaman
umat Islam dalam pikiran dan paham keagamaan merupakan rahmat bagi umat yang
harus diterima sebagai pelangi dinamika untuk mencapai kebenaran hakiki. Sebab
sikap menghormati berbagai perbedaan pikiran dan pandangan merupakan wasilah
bagi terbentuknya kehidupan kolektif yang dilandasi semangat persaudaraan (ukhuwah), tolong menolong (ta'awun) dan toleransi (tasamuh).
Sebagai waratsatul anbiya', Ulama Indonesia menyadari,
kewajiban untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dengan cara yang baik dan
terpuji adalah kewajiban bersama (fardlun jama'iy). Oleh karena itu, kepemimpinan umat
Islam yang bersifat kolektif merupakan kewajiban (ijab al-imamah)dalam rangka mewujudkan masyarakat
madani (khair al-ummah), yang menekankan nilai-nilai persamaan (al-musawah), keadilan (al-'adalah) dan demokrasi (syura).
Ulama Indonesia menyadari peran dan fungsinya sebagai
pemimpin umat harus lebih ditingkatkan, sehingga mampu mengarahkan dan mengawal
umat Islam dalam menanamkan aqidah Islamiyah, membimbing umat dalam menjalankan
ibadat, menuntun umat dalam mengembangkan akhlakul karimah agar terwujud
masyarakat yang berkualitas (khair ummah)
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dengan senantiasa
memohon hidayah dan inayah Allah SWT serta didorong oleh rasa tanggung jawab
kepada bangsa dan negara dan dengan dilandasi niat beribadah kepada Allah SWT,
maka musyawarah ke-1 Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tahun 1395
H/1975 M di Jakarta telah mengesahkan berdirinya Majelis Ulama Indonesia pada
tanggal 17 Rajab 1395 H bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 M.
Dengan senantiasa mengharap ridla Allah SWT,
disusunlah Pedoman Dasar Majelis Ulama Indonesia sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
Nama, Waktu dan Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Majelis Ulama Indonesia
disingkat MUI.
2. Majelis Ulama Indonesia didirikan pada tanggal 17
Rajab 1375 H bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 M
3. Majelis Ulama Indonesia berkedudukan di Ibu Kota
Negara RI
BAB II
ASAS
ASAS
Pasal 2
Asas
Asas
Organisasi
ini berasaskan Islam.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 3
Sifat
Sifat
Majelis
Ulama Indonesia bersifat kegamaan, kemasyarakatan, dan independen.
Pasal 4
Fungsi
Fungsi
Majelis
Ulama Indonesia berfungsi:
1. Sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan
cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang
Islami.
2. Sebagai wadah silaturrahmi para ulama, zu’ama dan
cendekiawan muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan
menggalang ukhuwah Islamiyah.
3. Sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan
dan konsultasi antar umat beragama.
4. Sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan
pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
Tujuan
Majelis Ulama Indonesia bertujuan untuk terwujudnya
masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur
rohaniah dan jasmaniah yang diridlai Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun
ghafur).
Pasal 6
Usaha
Usaha
Untuk
mencapai tujuannya, Majelis Ulama Indonesia melaksanakan usaha-usaha:
1. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada ummat Islam
agar tercipta kondisi kehidupan beragama yang bisa menjadi landasan yang kuat
dan bisa mendorong terwujudnya masyarakat yang berkualitas (khaira ummah).
2. Merumuskan kebijakan penyelenggaraan dakwah Islam,
amar ma'ruf nahi munkar untuk memacu terwujudnya kehidupan beragama dan
bermasyarakat yang diridloi oleh Allah SWT.
3. Memberikan peringatan, nasehat dan fatwa mengenai
masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada masyarakat dan pemerintah dengan
bijak (hikmah) dan menyejukkan.
4. Merumuskan pola hubungan keumatan yang memungkinkan
terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antar umat beragama dalam
memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Menjadi penghubung antara ulama dan umara’
(pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna
mencapai masyarakat berkualitas (khaira ummah) yang diridhai Allah SWT (baldatun
thayyibatun wa rabbun ghafur).
6. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antara
organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslim, serta menciptakan
program-program bersama untuk kepentingan umat.
7. Usaha/kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan
organisasi.
BAB V
SUSUNAN DAN HUBUNGAN
ORGANISASI
SUSUNAN DAN HUBUNGAN
ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi
Susunan
Organisasi Majelis Ulama Indonesia meliputi:
1. MUI Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara RI
2. MUI Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. MUI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota
4. MUI Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
Pasal 8
Hubungan Organisasi
Hubungan Organisasi
1. Hubungan organisasi antara MUI Pusat dengan MUI
Propinsi, MUI Kabupaten/ Kota, dan MUI Kecamatan bersifat koordinatif,
aspiratif, dan struktural administratif.
2. Hubungan antara Majelis Ulama Indonesia dengan
organisasi/kelembagaan Islam bersifat konsultatif dan kemitraan.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 9
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Pusat dan
Majelis Ulama Indonesia Daerah terdiri dari :
1. Dewan Penasihat
2. Dewan Pimpinan Harian
3. Anggota Pleno, Komisi dan Lembaga.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
Hubungan Kerja
Hubungan Kerja
1. Majelis Ulama Indonesia mengadakan kerjasama dalam
kebajikan dan taqwa dengan pemerintah dan mengadakan konsultasi serta
pertukaran informasi secara timbal balik.
2. Majelis Ulama Indonesia mengadakan kerjasama dengan
tokoh-tokoh masyarakat, ulama, zu’ama, organisasi/lembaga Islam dalam
memberikan bimbingan dan tuntunan serta pengayoman kepada masyarakat khususnya
umat Islam, serta mengadakan konsultasi dan pertukaran informasi secara timbal
balik.
3. Majelis Ulama Indonesia mengadakan kerjasama dengan
organisasi dan lembaga lainnya dalam mencapai tujuan dan usaha MUI.
4. Majelis Ulama Indonesia tidak berafiliasi kepada salah
satu organisasi sosial politik.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Musyawarah dan rapat-rapat
Musyawarah dan rapat-rapat
1. Majelis Ulama Indonesia Pusat menyelenggarakan :
a. Musyawarah Nasional
b. Rapat Kerja Nasional
c. Rapat Koordinasi Antar Daerah bersama MUI Propinsi
d. Rapat Pengurus Paripurna
e. Rapat Dewan Penasihat
f. Rapat Dewan Pimpinan Harian
g. Rapat Pleno Dewan Pimpinan
h. Rapat Komisi Komisi/Lembaga/Badan Khusus
2. Majelis Ulama Indonesia Daerah menyelenggarakan
a. Musyawarah Daerah
b. Rapat Keija Daerah
c. Rapat Pengurus Paripurna
d. Rapat Dewan Pertimbangan
e. Rapat Punpinan Harian
f. Rapat Pleno Dewan Pimpinan
g. Rapat Komisi
BAB IX
SUMBER DANA ORGANISASI
SUMBER DANA ORGANISASI
Pasal 12
Sumber Dana
Sumber Dana
Sumber Dana
Majelis Ulama Indonesia dari :
1.
Bantuan masyarakat dan pemerintah yang tidak mengikat.
2.
Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
BAB X
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Perubahan dan Pembubaran
Perubahan dan Pembubaran
1. Perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga
Majelis Ulama Indonesia dilakukan oleh Musyawarah Nasional Majelis Ulama
Indonesia.
2. Pembubaran Majelis Ulama Indonesia dilakukan oleh
sebuah Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
BAB XI
PENUTUP
PENUTUP
Pasa1 14
Penutup
Penutup
1.
Segala sesuatu yang belum ditentukan dalam Pedoman
Dasar diatur dalam PRT dan aturan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Pusat.
2.
Pedoman Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional
Ke-6 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 26 Juli 2000 di Jakarta, sebagai
penyempurnaan dari Pedoman Dasar yang sahkan oleh Musyawarah Nasional Ke-5
Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 24 Juli 1995 M di Jakarta, Musyawarah
Nasional Ke-1 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 17 Rajab 1395 H bertepatan
dengan 26 Juli 1975 M dan Musyawarah Nasional Ke-2 Majelis Ulama Indonesia pada
tanggal 17 Rajab 1400 H bertepatan dengan tanggal 1 Juni 1980 M, serta
Musyawarah Nasional Ke-3 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 5 Dzulqa’idah
bertepatan dengan tanggal 23 Juli 1985 M di Jakarta.
PEDOMAN RUMAH TANGGA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BAB I
UMUM
UMUM
Pasal 1
Kepengurusan
Kepengurusan
1. Pembentukan Pengurus Majelis Ulama Indonesia dilakukan:
a. Di Pusat oleh Musyawarah Nasional MUI.
b. Di Propinsi oleh Musyawarah Daerah Propinsi.
c. Di Kabupaten/Kota oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/ Kota.
d. Di Kecamatan oleh Musyawarah Kecamatan.
e. Di Desa/Kelurahan dapat dibentuk MUI Desa/Kelurahan
2. Pemilihan Pengurus dilaksanakan melalui formatur atau langsung
3. Pengurus Majelis Ulama Indonesia baik Pusat maupun Daerah berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan berdasarkan Keputusan DP MUI
4. Pengisian lowongan antar waktu personalia pengurus
Majelis Ulama Indonesia diputuskan oleh Rapat Paripurna atas usul Pimpinan
Harian Majelis Ulama Indonesia baik tingkat Pusat maupun Daerah.
5. Pengisian lowongan antar waktu personalia anggota
komisi diputuskan oleh Pimpinan Harian atas usul Rapat Komisi.
6. Anggota Pengurus Majelis Ulama Indonesia di semua
tingkatan maupun Daerah harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
b. Beragama Islam.
c. Taqwa kepada Allah SWT.
d. Mempunyai keahlian dibidang agama Islam dan/atau
bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan kemasyarakatan serta memiliki jiwa
pengabdian kepada masyarakat dan agama Islam.
e. Menerima Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga,
Program Kerja dan Peraturan- peraturan Majelis Ulama Indonesia.
Pasal 2
Dewan Penasihat
Dewan Penasihat
1. Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia baik Pusat
maupun Daerah berfungsi memberikan pertimbangan, nasihat, bimbingan dan bantuan
kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dalam pelaksanaan usaha Majelis
Ulama Indonesia sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
2. Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia terdiri dari
unsur ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim serta unsur pimpinan
organisasi/kelembagaan Islam.
3. Susunan Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia Pusat maupun
Daerah terdiri dari :
a. Ketua Dewan Penasihat;
b. Wakil-Wakil Ketua
c. Sekretaris Dewan Penasihat, yang dijabat secara ex.
officio oleh Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat/Daerah; dan
d. Anggota-anggota yang berasal dari unsur ulama, zuama
dan cendekiawan muslim, serta unsur pimpinan organisasi Islam tingkat
Pusat/Daerah.
Pasal 3
Dewan Pimpinan
Dewan Pimpinan
1. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat berfungsi
melaksanakan keputusan-keputusan Munas, Rapat Kerja Nasional, Rapat Koordinasi
Daerah, Rapat Pengurus Paripurna dan Keputusan-keputusan Majelis Ulama
Indonesia lainnya dengan memperhatikan pertimbangan, nasihat dan bimbingan
Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia Pusat.
2. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat menjalankan
tugas dan fungsinya secara kolektif dan berkewajiban untuk melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Munas.
3. Dewan Pimpinan MUI Pusat berwenang mengukuhkan Susunan
Pengurus MUI Provinsi dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi berwenang mengukuhkan
susuan Pengurus MUI Kabupaten/ Kota dan seterusnya secara berjenjang.
4. Susunan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat
terdiri atas:
a. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua-ketua.
b. Sekretaris Umum dan Sekretaris-sekretaris.
c. Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara.
d. Anggota Pleno
5. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Daerah
berfungsi melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah, Rapat Kerja
Daerah, Rapat Koordinasi Daerah, Rapat Pengurus Paripurna dan
Keputusan-keputusan Majelis Ulama Indonesia lainnya dengan memperhatikan
pertimbangan, nasihat dan bimbingan Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia
Daerah.
6. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Daerah
menjalankan tugas dan fungsinya secara kolektif dan berkewajiban untuk
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Musda.
7. Susunan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Daerah
terdiri atas:
a. Ketua Umum dan Ketua-ketua;
b. Sekretaris Umum dan Sekretaris-sekretaris;
c. Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara; serta
d. Anggota Pleno.
Pasal 4
Pimpinan Harian
Pimpinan Harian
1. Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia berfungsi
melaksanakan tugas Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sehari-hari dan
bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan.
2. Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia bertugas :
a. memimpin dan melaksanakan kegiatan Majelis Ulama
Indonesia sehari-hari;
b. memberi pengarahan kepada komisi dan lembaga/badan
serta menerima usul-usul dari komisi dan lembaga/badan;
c. mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam
melaksanakan program organisasi;
d. menyampaikan laporan secara periodik kepada Rapat
Pengurus Paripurna; dan
e. menyiapkan bahan-bahan Musyawarah dan Rapat Kerja
Majelis Ulama Indonesia.
3. Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia Pusat terdiri
dari :
a. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Ketua-ketua;
b. Sekretaris Umum dan Sekretaris-sekretaris; dan
c. Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara.
4. Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia Daerah terdiri
dari :
a. Ketua Umum dan Ketua-ketua;
b. Sekretaris Umum dan Sekretaris-sekretaris; dan
c. Bendahara Umum dan Bendahara-bendahara.
5. Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia mengadakan
pembagian tugas dalam melaksanakan tujuan dan usaha secara kolegial sebagari
berikut:
a. Ketua Umum memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Pimpinan Mejelis Ulama Indonesia secara keseluruhan.
b. Wakil Ketua Umum membantu dan mewakili Ketua Umum
dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk mengkoordinasikan berbagai
pelaksanaan program kerja.
c. Ketua-ketua membantu Ketua Umum dan mengkorrdinasikan
komisi-komisi sesuai dengan pembidangannya.
d. Sekretaris Umum membantu Ketua Umum dan para Ketua
serta memimpin administrasi kesekretariatan Majelis Ulama Indonesia.
e. Sekrtetaris-sekretaris membantu Sekretaris Umum.
f. Bendahara Umum membantu Ketua Umum
dan Para Ketua untuk memimpin administrasi keuangan.
g. Bendahara-bendahara membantu bendahara umum.
Pasal 5
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi
1. Perangkat Organisasi Majelis Ulama Indonesia terdiri
dari komisi dan lembaga/badan.
2. Dalam melaksanakan kegiatannya, Dewan Pimpinan
membentuk komisi-komisi yang bertugas untuk
3. menelaah, membahas, merumuskan dan menyampaikan
usul-usul kepada Dewan Pimpinan sesuai dengan bidang masing-masing.
4. Komisi yang dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:
a. Komisi Fatwa;
b. Komisi Ukhuwah Islamiyah;
c. Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Islam;
d. Komisi Pendidikan (Tarbiyah) dan Pembinaan Seni
Budaya Islam;
e. Komisi Pengkajian dan Penelitian;
f. Komisi Hukum dan Perundang-undangan;
g. Komisi Pemberdayaan Ekonomi ummat;
h. Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga;
i. Komisi Informatika dan Media Massa;
j. Komisi Kerukunan Ummat Beragama;
k. Komisi Hubungan Luar Negeri;
l. dan yang diangap perlu.
5. Dalam melaksanakan program yang bersifat
khusus/perintisan, Dewan Pimpinan dapat membentuk Lembaga/Badan sesuai dengan
kebutuhan.
6. Lembaga/Badan sebagaimana dimaksud ayat (4) terdiri
dari:
a. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Minuman dan
Kosmetika (LP-POM);
b. Dewan Syari'ah Nasional (DSN);
c. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS);
d. Badan Penerbit MUI;
e. Yayasan Dana Dakwah Pembangunan (YDDP);
f. dan yang dianggap perlu.
7. Dalam penelaahan, pembahasan, dan perumusan masalah
tertentu serta penggalangan ukhuwah Islamiyah, Dewan Pimpinan membentuk forum
yang diperlukan.
8. Susunan personalia Komisi-komisi dan Lembaga/Badan
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan.
BAB II
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Nasional
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 6
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia merupakan
lembaga permusyawaratan tertinggi yang berwenang menetapkan Wawasan, Pedoman
Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, memilih dan menetapkan pengurus, serta
menetapkan kebijaksanaan organisasi dan menyusun Garis-garis Program Kerja.
2. Musyawarah Nasional diadakan sekali 5 (lima) tahun dan
dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia dan utusan dari Majelis Ulama Indonesia
Daerah serta utusan ormas/kelembagaan Islam Tingkat Pusat.
Pasal 7
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah adalah lembaga permusyaratan
tertinggi di tingkat Daerah yang berwenang memilih pengurus, menetapkan
kebijakan, dan menyusun program kerja sebagai penjabaran dari Garis-Garis
Program Kerja ketetapan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, dan Rapat
Koordinasi Daerah.
2. Musyawarah Daerah Provinsi diadakan sekali dalam 5
(lima) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi dan
utusan-utusan dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota serta unsur Ormas
Islam tingkat Provinsi.
3. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota diadakan sekali dalam
5 (lima) tahun dan dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia
Kabupaten/Kota dan utusan-utusan dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan serta
unsur Ormas Islam tingkat Kabupaten/Kota.
4. Musyawarah Daerah MUI Kecamatan diadakan sekali dalam
5 (lima) tahun yang dihadiri oleh Pengurus MUI Kecamatan serta unsur Ulama/MUI
serta Ormas Islam tingkat Desa/Kelurahan.
5. Musyawarah Daerah MUI membahas dan menerima laporan
kegiatan Dewan Pimpinan MUI dan menetapkan program kerja.
6. Musyawarah Daerah berwenang memilih dan menetapkan
Dewan Pimpinan pada jenjang masing-masing.
Pasal 8
Rapat Kerja Nasional dan Daerah
Rapat Kerja Nasional dan Daerah
1. Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia dihadiri
oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia serta Ketua dan Sekretaris Majelis Ulama
Indonesia Provinsi untuk menjabarkan program umum hasil Munas dalam bentuk
program kerja, mengadakan evaluasi terhadap program kerja sebelumnya dan
menetapkan program kerja selanjutnya.
2. Rapat Kerja Daerah Majelis Ulama Indonesia Provinsi
dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Ketua dan Sekretaris
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota serta dengan mengundang para ulama,
zu'ama dan pemuka organisasi/lembaga Islam untuk merumuskan pelaksanaan
Keputusan Musyawarah Daerah Provinsi.
3. Rapat Kerja Daerah Majelis Ulama Indonesia
Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota
dengan mengundang para ulama, zuama, pemuka organisasi/lembaga Islam setempat
dan unsur-unsur wilayah kecamatan untuk merumuskan pelaksanaan Keputusan
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
4. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode
kepengurusan.
5. Pada setiap Rapat Kerja Nasional dan Daerah Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dapat mengundang instansi atau pribadi yang
dipandang perlu.
Pasal 9
Rapat Koordinasi Daerah
Rapat Koordinasi Daerah
1. Rapat Koordinasi Daerah merupakan suatu rapat bersama
antara unsur-unsur Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Pimpinan MUI Provinsi dan
Kabupaten/Kota untuk membahas, merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
program kerja/kegiatan tertentu di beberapa daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
dalam satu wilayah.
2. Rapat Koordinasi Daerah diselenggarakan satu kali
dalam setahun.
3. Rapat Koordinasi Antar Daerah Kabupaten/Kota dapat
dilaksanakan Dewan Pimpinan MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota bilamana perlu.
Pasal 10
Rapat Pengurus Paripurna
Rapat Pengurus Paripurna
1. Rapat Pengurus Paripurna dihadiri oleh segenap anggota
Dewan Penasihat, Dewan Pimpinan Harian, dan Anggota Pleno untuk melaporkan
kegiatan Dewan Pimpinan dan merumuskan kebijakan dalam menangani
masalah-masalah penting yang dihadapi.
2. Rapat Pengurus Paripurna diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam satu tahun.
Pasal 11
Rapat Dewan Penasihat
Rapat Dewan Penasihat
1. Rapat Dewan Penasihat dihadiri oleh segenap anggota
Dewan Penasihat untuk memberikan pertimbangan, nasihat, dan bimbingan kepada
Dewan Pimpinan dalam melaksanakan usaha Majelis Ulama Indonesia.
2. Rapat Dewan Penasihat diadakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun.
Pasal 12
Rapat Pleno Dewan Pimpinan
Rapat Pleno Dewan Pimpinan
1. Rapat Pleno Dewan Pimpinan dihadiri oleh segenap
anggota Dewan Pimpinan Harian dan Anggota Pleno/Komisi/Lembaga untuk mensahkan
kegiatan Pimpinan Harian dan kegiatan Komisi-komisi serta menentukan
pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh Musyawarah Nasional dan
Rapat Kerja Nasional serta merumuskan kebijaksanaan dalam menghadapi suatu
masalah.
2. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6
bulan.
Pasal 13
Rapat Pimpinan Harian
Rapat Pimpinan Harian
1. Rapat Pimpinan Harian dihadiri oleh anggota Pimpinan
Harian untuk membicarakan persoalan-persoalan yang timbul sehari-hari, hasil
Lembaga/Badan, Komisi-komisi Kesekretariatan dan kebendaharaan.
2. Rapat Pimpinan Harian diadakan sewaktu-waktu bila
dipandang perlu dan sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu.
Pasal 14
Rapat Koordinasi Bidang
Rapat Koordinasi Bidang
1. Rapat koordinasi bidang dihadiri oleh unsur dewan
pimpinan MUI sesuai bidangnya dan para anggota komisi-komis dan atau
badan/lembaga untuk mengkoordinasikan masalah-masalah dalam bidangnya.
2. Rapat koordinasi bidang diadakan sewaktu-waktu bila
dipandang perlu.
Pasal 15
Rapat Komisi dan Badan/Lembaga
Rapat Komisi dan Badan/Lembaga
1. Rapat komisi dan badan/lembaga dihadiri oleh para
anggota komisi dan badan/lembaga untuk membicarakan masalah-masalah dalam
bidangnya masing-masing
2. Rapat komisi dan badan/lembaga diadakan sewaktu-waktu
bila dipandang perlu.
BAB III
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Pasal 16
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Musyawarah Nasional Luar Biasa
1. Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan apabila
organisasi mengalami keadaan yang sangat genting, sehingga mengancam
kelangsungan hidup organisasi.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa diadakan atas
permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Majelis Ulama Indonesia
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada.
BAB IV
QUORUM MUSYAWARAH/RAPAT
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
QUORUM MUSYAWARAH/RAPAT
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Quorum Musyawarah/Rapat dan Pengambilan Keputusan
Quorum Musyawarah/Rapat dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah dan Rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri
oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang seharusnya hadir.
2. Untuk melakukan pembubaran, perubahan, Pedoman Dasar
dan/atau Pedoman Rumah Tangga serta memilih Pengurus Majelis Ulama Indonesia,
Musyawarah itu sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
peserta yang seharusnya hadir.
3. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk
mufakat.
BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
1. Seluruh harta kekayaan Majelis Ulama Indonesia
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan Majelis Ulama Indonesia dan wajib dicatat dan
dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan serta dilaporkan dalam
Munas/Musyawarah Daerah sesuai dengan tingkatannya.
2. Apabila Majelis Ulama Indonesia bubar, harta kekayaan
Majelis Ulama Indonesia diserahkan kepada Badan Sosial Islam untuk kepentingan
umat Islam.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 19
Penutup
PENUTUP
Pasal 19
Penutup
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Pedoman Rumah
Tangga ini ditentukan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia.
2. Pedoman Rumah Tangga ini disahkan oleh Musyawarah
Nasional ke-7 Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 21 Jumadil Akhir 1426 H
bertepatan dengan tanggal 28 Juli 2005 M di Jakarta sebagai penyempurnaan dari
Pedoman Rumah Tangga yang disahkan Musyawarah Nasional ke 6 Majelis Ulama
Indonesia 26 Juli 2000 di Jakarta, Musyawarah Nasional Ke-5 Majelis Ulama
Indonesia pada tanggal 26 Shafar 1416 H bertepatan dengan 24 Juli 1995 M di
jakarta, Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia tanggal 7 Jumadil
Awal 1406 H bertepatan dengan tanggal 18 Januari 1986 M sebagai pelaksanaan
dari amanat Musyawarah Nasional III Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 5
Dzulqa-idah 1406 H, bertepatan dengan tanggal 23 Juli 1985 M di Jakarta yang
merupakan perubahan dari Pedoman Rumah Tangga yang disahkan oleh Musyawarah
Nasional II Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 17 Rajab 1400 H bertepatan
dengan tanggal 1 Juni 1980 M di Jakarta dan Musyawarah Nasional VI di Jakarta
pada 28 Juli 2000.
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum,
Ttd
DR. KH. M.A. SAHAL MAHFUDH
|
Sekretaris Umum,
Ttd
Drs. H.M. ICHWAM SAM
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar