----------------------------------------------- Blogger Template Style Name: Sederhana Editor: Dudi Ridwan URL: www.nucanaya.com ----------------------------------------------- */

MAJELIS ULAMA DESA SUKANAGALIH

Kamis, 07 September 2017

Pembuatan Akta Wakaf

Sukanagalih  07 Januari 2016
Nomor           : 001/MUI/01/2016
Sifat                : Biasa
Lampiran       : 1 Lembar
Perihal            : pemberitahuan
Kepada Yth.
Para Ketua RT/RW/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat
Se desa Sukanagalih
Di
 Tempat
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
           Sehubungan dengan adanya program MUI Desa Sukanagalih bekerja sama dengan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) KUA Kecamatan Pacet, Dalamrangka pembuatan AKTA secara masal, mengingat hal tersebutmasih banyak lahan sarana peribadahan diantaranya masjid jami’. Mushola, majlis ta’lim, pondok pesantren dan TPU (Tempat Pemakaman Umum). Bagi yang belum mempunyai legalitas akta wakaf, maka segera mendaftarkan ke kantor MUI Desa Sukanagalih dengan persyaratan (terlampir).
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih.
                                                                                                                                                                   
Ketua MUI Desa Sukanagalih
H.  Ade Mukhlis

Tembusan  :
1.       Yth. Camat Pacet
2.       Yth. Kepala desa Sukanagalih
3.       Yth. Ketua BPD Desa Sukanagalih
4.       Yth. Ketua LPM Desa Sukanagalh
5.       Yth. Ketua MUI Kecamatan Pacet
6.       Arsip
PERSYARATAN UNTUK PEMBUATAN AKTA WAKAF
1.       PHOTO COPY KTP WAKIF
2.       PHOTO COPY KTP NADIR 5 (Lima) Orang
3.       PHOTO COPY KTP SAKSI (Dua) Orang
4.       Surat pernyataan dari desa yang menyatakan wakaf (bermaterai) diketahui oleh ketua RT, RW. Kepala Desa dan mengetahui CAMAT.
5.       SPPT
6.       Letter C dari Desa
7.       Materai Rp. 6000
8.       Keterangan tidak sengketa dari ahli waris
9.       Surat ukur lahan yang diwakafkan dari PBN atau manual
10.   Status lahan yang diwakafkan
a.       Masjid Jami’
b.      Majlis Ta’lim
c.       Pondok Pesantren
d.      TPU
e.      Tanah Kosong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

/* putar musik */